A.
PENDAHULUAN
Berangkat
dari pengertian Filsafat yang berarti cinta atau hikmah filosof adalah orang
yang mencintai hikmah dan berusaha mendapatkannya. Memusatkan perhatian
padanya, dan menciptakan sikap positif terhadapnya. Selain itu filosof juga
mencari hakikat sesuatu, berusaha menautkan sebab dan akibat, dan berupaya
melakukan penafsiran-penafsiran atas pengalaman-pengalaman manusia.
Ilmu
Filsafat merupakan suatu ilmu yang mempelajari segala sesuatu secara mendetail, seperti Ketuhanan, alam
semesta, dan manusia, sehingga dapat menghasilkan pengetahuan tentang bagaimana
hakikat yang dapat dicapai akal manusia dan bagaimana sikap manusia semestinya
ketika telah memperoleh pengetahuan. Pengetahuan manusia yang didapatnya tidak
lain halnya adalah ilmu. Adapun ilmu yang berhubungan dengan filsafat banyak
sekali diantaranya ilmu tauhid, ilmu fiqih, dan akhlak.
Dalam
pendidikan peran filsafat adalah memberi kerangka acuan bidang filsafat, guna mewujudkan cita-cita pendidikan yang
diharapkan oleh suatu masyarakat atau bangsa. Lingkup pendidikan itu sendiri
begitu luas. Seperti pendidikan dalam aqidah, dengan memahami dan mempelajari
hukum-hukum atau peraturan-peraturan yang diterapkan dalam Islam, sehingga
akan tercipta pribadi manusia yang melahirkan
akhlak-akhlak dalam diri manusia itu sendiri. Maka dengan berfilsafat akan menemukan pengalaman-pengalaman dan hal-hal baru
yang belum diketahui.
Dari
perihal tersebut yang akan diuraikan dalam makalah ini adalah bagaimana hubungan filsafat pendidikan Islam dengan
Ilmu Tauhid, Fiqih dan Akhlak.
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Bagaimanakah Interelasi Filsafat Pendidikan Islam
dengan Ilmu Tauhid ?
2.
Bagaimanakah Interelasi Filsafat Pendidikan Islam dengan Ilmu Fiqih ?
3.
Bagaimanakah Interelasi Filsafat Pendidikan Islam dengan Ilmu Akhlak ?
C.
PEMBAHASAN
1.
Bagaimanakah Interelasi Filsafat Pendidikan Islam
dengan Ilmu Tauhid
Tauhid berasal dari perkataan "Wahhada"
"Yuwahhidu" "Tauhidan", yang berarti mengesakan atau
keesaan. Ilmu tauhid pula adalah merupakan suatu ilmu yang membahaskan tentang
sifat-sifat Ketuhanan dan af 'al-Nya yakni perbuatan-Nya.
Selain daripada ilmu tauhid, antara lain ia
juga dikenali dengan nama ilmu Sifat atau ilmu Kalam atau ilmu Usuluddin.Ilmu
tauhid ini asas di dalam agama Islam dan menjadi induk kepada semua ilmu-ilmu
yang dibangsakan kepada Islam.[1]
Dinamakan ilmu tauhid oleh karena pokok
bahasannya dititikberatkan kepada ke Esa-an Allah SWT. Dinamakan pula ilmu
ushuluddin karena pokok bahasan utamanya dasar-dasar agama yang merupakan
masalah esensial dalam Islam. Dinamakan ilmu kalam karena bahasan utamanya
tentang keberadaan Tuhan dan segala sesuatu yang berkaitan dengan- Nya dengan
menggunakan argumentasi-argumentasi filosofis dan logika.
Sebagai
suatu ilmu, tauhid dibagi menjadi:
a.
Tauhid rububiyah, yakni kepercayaan orang-orang
muslim bahwa alam semesta dan seisinya ini diciptakan oleh Allah SWT serta
senantiasa diawasi dan dipelihara oleh-Nya.
b.
Tauhid uluhiyah atau ubudiyah, yakni tekad
orang-orang muslim dalam meniatkan ibadah, pujian, dan amal-amal perbuatannya
semata-mata guna mengabdi kepada Allah SWT. Sebagaimana terucap dalam doa
Iftitah ketika sholat. "Sesungguhnya sholatku, ibadahku, hidupku dan
matiku hanya untuk Allah pemelihara semesta alam".
c.
Tauhid sifat, yakni pemahaman dan penghayatan
orang-orang muslim terhadap sifat-sifat Allah SWT.
d.
Tauhid qouli atau amali, yakni tauhid tidak
hanya diyakini dalam hati, melainkan juga harus diikrarkan dengan lisan dan
dibuktikan dengan amal perbuatan.[2]
Tempat ambilan atau asal ilmu tauhid ini ialah
dari Al-Quran dan As-sunnah. Tauhid merupakan inti dan dasar dari seluruh tata
nilai dan norma Islam, sehingga oleh karenanya Islam dikenal sebagai agama
tauhid yaitu agama yangmeng esakan Tuhan.
Dalam perkembangan sejarah kaum muslimin,
tauhid itu telah berkembang menjadi nama salah satu cabang ilmu Islam, yaitu
ilmu Tauhid yakni ilmu yangmempelajari dan membahas masalah-masalah yang
berhubungan dengan keimanan terutama yang menyangkut masalah ke-Maha Esa-an
Allah.
Firman
Allah:
Surah
Al-Baqarah ayat 163
Artinya
:
Dan
Tuhanmu adalah Tuhan yang Maha Esa; tidak ada Tuhan melainkan dia yang Maha
Pemurah lagi Maha Penyayang.
Surah
Muhammad ayat 19
Artinya
:
“Maka
Ketahuilah, bahwa Sesungguhnya tidak ada Ilah (sesembahan, Tuhan) selain Allah
dan mohonlah ampunan bagi dosamu dan bagi (dosa) orang-orang mukmin, laki-laki
dan perempuan. dan Allah mengetahui tempat kamu berusaha dan tempat kamu
tinggal.
Aqidah
Islam adalah satu-satunya aqidah agama yang sangat terjamin kemurniannya, yaitu
berpangkal dari terjaminnya kemurnian Al-Qur’an sebagai induknya. Selain itu
aqidah Islam juga sesuai dengan fitrah manusia dan sesuai dengan akal manusia.
1) Sesuai dengan fitrah
manusia
Aqidah
Islam ini sesuai dengan fitrah manusia yang sejak awal manusia telah dibekali
fitrah aqidah akhlak yaitu : keyakinan adanya Tuhan Yang Maha Kuasa. Sehingga
setelah mereka lahir di alam dunia menerima ajaran aqidah tauhid tidak ada
kesulitan sama sekali karena benar-benar sesuai dengan fitrahnya.
Sebagaimana firman Allah SWT
dalam surat Al ‘Araf : 172
artinya :
“Dan ingatlah ketika Tuhanmu melahirkan keturunan anak-anak adam dari sulbi
mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa (roh) mereka seraya
berfirman : “Bukanlah Aku ini Tuhanmu? Mereka menjawab : Betul Engkau Tuhan
kami, kami menjadi saksi. Kami lakukan yang demikian itu agar di hari kiamat
kamu tidak mengatakan : Sesungguhnya kami (bani Adam) adalah orang-orang yang
lengah terhadap ini (Keesaan Tuhan)”.
Ayat
tersebut menjelaskan bahwa manusia secara fitrahnya sejak awal kejadiannya
telah dimintai kesaksiannya untuk bersaksi bahwa Allah Tuhan Yang Maha Esa yang
wajib disembah.
Islam mengajarkan aqidah bahwa
Tuhan Allah SWT bersifat Esa dalam segala sesuatu itu telah diterangkan dalam
Al-Qur’an dan kesemuanya itu pasti benar.
2) Sesuai dengan Akal
Manusia
Islam diciptakan sebagai agama oleh Allah SWT yang dibebankan kepada
manusia yang berakal, dan tidak membebani bagi mereka yang tidak mempunyai akal
sehat. Dan aqidah yang diajarkan oleh para nabi / rosul adalah aqidah yang
mudah diterima akal yang sehat, sama halnya dalam mengajarkan tentang Tuhan
Yang Maha Esa. Ajaran aqidah Islam itu benar-benar mudah diterima akal. Sebagai
misal: Setiap Rasul mendapatkan wahyu dari Allah untuk mengajarkan tentang
keesaan Allah dan untuk memerintahkan menyembah kepada-Nya.[3]
filsafat berasal dari kata Philo yang berarti cinta,
dan kata Sophos yang berarti ilmu atau hikmah. Dengan demikian, filsafat
berarti cinta cinta terhadap ilmu atau hikmah dan berusaha mendapatkannya,
sedangkan pendidikan adalah bimbingan atau pimpinan secara sadar oleh si
pendidik terhadap perkembangan jasmani dan rohani si – terdidik menuju
terbentuknya kepribadian yang utama.[4]
Dan islam sendiri adalah ajaran yang di bawa oleh
Nabi Muhammad SAW dengan pokok acuan dasar Al-qur’an dan Hadist. Jadi Filsafat
Pendidikan Islam itu merupakan suatu kajian secara filosofis mengenai masalah
yang terdapat dalam kegiatan pendidikan yang didasarkan pada al Qur’an dan al
Hadist sebagai sumber primer, dan pendapat para ahli, khususnya para filosof
Muslim, sebagai sumber sekunder. Dengan demikian, filsafat pendidikan Islam
secara singkat dapat dikatakan adalah filsafat pendidikan yang berdasarkan
ajaran Islam atau filsafat pendidikan yang dijiwai oleh ajaran Islam, jadi ia
bukan filsafat yang bercorak liberal, bebas, tanpa batas etika sebagaimana
dijumpai dalam pemikiran filsafat pada umumnya.
Secara garis besar bahwa Filsafat pendidikan islam
merupakan satu mediator scientic dalam ilmu tauhid itu sendiri atau sebagaiu
kerangka acuan untuk menjadi suatu ilmu pengetahuan . Karena dari filsafat
pendidikan islam kemudian munculah ilmu tauhid. Karena Filsafat Pendidikan
Islam itu merupakan suatu kajian secara filosofis mengenai masalah yang
terdapat dalam kegiatan pendidikan yang didasarkan pada al Qur’an dan al Hadist
sebagai sumber primer, dan pendapat para ahli, khususnya para filosof Muslim,
sebagai sumber sekunder. Dengan demikian, ilmu tauhid dapat menjadi suatu bentuk
kajian ilmiyah yang logis itu adalah berkat sumabangan dari filsafat
pendidikan Islam.
Perlu diketahui bahwa adanya istilah ilmu
Sifat , ilmu Kalam , ilmu Usuluddin yaitu sebagai nama lain dari ilmu tauhid
dan juga munculnya istilah tauhid rububiyyah, tauhid uluhiyah, tauhid sifat dan
tauhid qauli dan amali yang di kenal sebagai klasifikasi ilmu tauhid,
kesemuanya itu adalah merupakan hasil sumbangan dari Filsafat Pendidikan islam.
Bahkan hal yang paling inti atau dasar yang kami katakana teramat dasar yaitu
pemahaman mengenai al-Qur’an dan Hadist yang telah ditetapkan sebagai sumber
agama islam, itupun tak lepas dari kendali Filsafat pendidikan islam.
2.
Bagaimanakah Interelasi Filsafat Pendidikan Islam dengan Ilmu Fiqih
Fiqh (الفقه) adalah bahasa Arab
dalam bentuk mashdar (kata dasar) yang fi’il-nya (kata kerjanya) adalah فقه يفقه فقها.
Kata fiqh semula berarti العلم (pengetahuan) dan الفهم (pemahaman). Al-fiqh,
al-‘ilm dan al-fahm merupakan kata-kata yang sinonim. Dalam al-Qur’an banyak
digunakan kata al-Fiqh dengan arti mengetahui dan memahami secara umum,
sebagaimana tersebut di atas dengan berbagai perubahan bentuknya, di antaranya
adalah:
Artinya:
”Di mana
saja kamu berada, kematian akan mendapatkan kamu, kendatipun kamu di dalam
benteng yang Tinggi lagi kokoh, dan jika mereka memperoleh kebaikan [
kemenangan dalam peperangan atau rezki.], mereka mengatakan: "Ini adalah
dari sisi Allah", dan kalau mereka ditimpa sesuatu bencana mereka
mengatakan: "Ini (datangnya) dari sisi kamu (Muhammad)". Katakanlah:
"Semuanya (datang) dari sisi Allah". Maka Mengapa orang-orang itu
(orang munafik) hampir-hampir tidak memahami pembicaraan[pelajaran dan
nasehat-nasehat yang diberikan.] sedikitpun?. (QS. Al-Nisa`: 78)
Maka kata
al-Fiqh menurut bahasa dapat berarti pengetahuan, pemahaman dan pengertian terhadap
sesuatu secara mendalam. Pengertian ini sangat luas karena meliputi aqidah,
‘ibadah, mu’amalah dan akhlak[5]
Sedangkan secara
istilah (terminologi), fiqh didefinisikan secara eksklusif yang terbatas pada
hukum-kuhum yang praktis (‘amali) yang diambil dari dalil-dalil yang terperinci
(tafsili). Definisi tersebut bisa dilihat berikit ini:
Imam Abu Zahrah mengatakan bahwa
al-Fiqh adalah:
العلم بالأحكام الشرعية العملية من
أدلتها التفصيلية
“Ilmu yang
menerangkan hukum-hukum syara’ yang praktis (‘amali)yang diambil dari
dalil-dalil yang terperinci (tafsili)”.
Abdul Wahab Khalaf mengemukakan
bahwa al-Fiqh adalah:
العلم بالأحكام
الشرعية العملية المكتسبة من أدلتها التفصيلية
“Ilmu yang menjelaskan hukum-hukum
syara’ yang praktis (‘amali) yang diusahakan dari dalil-dalil yang terperinci
(tafsili)”.
Lebih jelas lagi imam Abu Hamid al-Ghazali
(wafat tahun 5O5 H) mendefinisikan al-Fiqh sebagai ilmu yang menerangkan
hukum-hukum syara’ yang ditetapkan secara khusus bagi perbuatan-perbuatan para
manusia (mukallaf) seperti wajib, haram, mubah, sunnah, makruh, perikatan yang
sahih (sah), perikatan yang fasid (rusak) dan yang batal, serta menerangkan
tentang ibadah yang dilaksanakan secara qada’ (pelaksanaannya di luar ketentuan
waktunya) dan hal-hal lain semacamnya.
hukum-hukum syara’ yang praktis yang lahir
sebagai hasil dari dalil-dalil yang terperinci itu dinamakan al-Fiqh, baik ia
dihasilkan dengan melalui ijtihad ataupun secara langsung hasil pemahaman
terhadap teks al-Qur’an dan as-Sunnah. Jelaslah bahwa hukum-hukum yang
berkaitan dengan aqidah dan akhlak tidak termasuk dalam pembahasan ilmu fiqih.
Filasafat Pendidikan Islam telah menghasilkan natijah
bentuk ilmu pengetahuan baru yang berdiri sendiri yaitu ilmu fiqih. Secara
sadar atau tidak di dalam perumusan sistematika
pencetusan hokum – hokum islam yang terdapat dalam ilmu fiqih tersebut
merupakan buah hasil dari filsafat, meskipun tidak menutup kemungkinan bahwa
ilmu fiqih terlahir sebelum ulama” Fuqoha’ mengenal apa itu filsafat.
Mislakan para ulama’ dalam menyikapi dalil Al-Qur’an
yang Global dengan menjelasakan secara terperinci dengan explorasi atau
penafsiran sehingga Al-Qur’an dapat di Fahami dan masuk akal. Misalkan firman
Allah SWT dalm surah Al-Maidah ayat 6 sebagai berikut :
Artinya; “Hai orang-orang yang
beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan
tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai
dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub Maka mandilah, dan jika kamu sakit[
sakit yang tidak boleh kena air ] atau dalam perjalanan atau kembali dari
tempat buang air (kakus) atau menyentuh [ menyentuh. menurut Jumhur ialah:
menyentuh sedang sebagian Mufassirin ialah: menyetubuhi ] perempuan, lalu kamu
tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih);
sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan
kamu, tetapi dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu,
supaya kamu bersyukur”. ( Al- Maidah : 6 ).
Itu adalah wujud global al-Qur’an
yang sangat membutuhkan penafsiran, Karena jika memahami secara tekstual dan
apa adanya maka akan terlihat tidak sesuai dengan ajaran ilmu fiqh.
Ayat tersebut menjelaskan tentang
bagaimana seharusnya orang muslim yang hendak mengerjakan sholat, Maka dari
konteks ayat ini adalah bentuk anjuran wudhu’ bagi orang yang hendak
mengerjakan sholat. Dari sinilah peran Filsafat Pendidikan Islam telah
terungkap.
3.
Bagaimanakah Interelasi Filsafat Pendidikan Islam
dengan Ilmu Akhlak
Kata
“Akhlak” berasal dari Bahasa Arab, jamak dari khuluq yang artinya : tabiat,
budi pekerti watak atau akhlak adalah tata krama kesusilaan, sopan santun
(Indonesia), moral, ethic (Inggris); ethos, ethicos (Yunani).
Akhlak adalah kata jamak dari khuluk yang kalau dihubungkan
dengan manusia,kata khuluk lawan kata dari kholq. Perilaku dan tabiat manusia
baik yang terpuji maupun yang tercela disebut dengan akhlak.Akhlak merupakan
etika perilaku manusia terhadap manusia lain,perilaku manusia dengan Allah SWT
maupun perilaku manusia terhadap lingkungan hidup.[6]
Segala macam perilaku atau perbuatan baik yang tampak
dalam kehidupan sehari-hari disebut akhlakul kharimah atau akhlakul
mahmudah.Acuhannya adalah Al-Qur’an dan Hadist serta berlaku universal Jadi akhlak ialah sumber dari
segala perbuatan yang sewajarnya, artinya: sesuatu perbuatan atau suatu tindakan
manusia yang tidak dibuat-buat dan perbuatan yang dapat dilihat ialah gambaran
dari sifat-sifatnya yang tertanam dalam jiwa jahat atau baiknya. Yang bertujuan
hendak menciptakan manusia sebagai makhluk yang tinggi dan sempurna.
Dan ilmu
akhlak bertujuan mengetahui perbedaan-perbedaan perangai manusia yang baik dan
buruk, agar manusia dapat memegang dengan perangai-perangai yang baik dan
menjauhkan diri dari perangai-perangai jahat. Sehingga terciptalah tata tertib.[7]
Bila berbicara tentang akhlak maka hal-hal yang perlu
diketahui mengenai akhlak adalah :
a. Akhlak Kepada Pencipta.
b. Akhlak Terhadap Sesama makhluk.
Akhlak
merupakan bagian Pendidikan agama islam yang mempunyai nilai ganda terhadap
kehidupan. Hubunagan antara manusia dengan sang khaliq maupun dengan sesama
makhluk-Nya. Maka
Filsafat pendidikan islam memandang objek dari segi hakikatnya, sedangkan pendidikan suatu bidang
studi yang persoalan khasnya adalah “menumbuh kembangkan potensi manusia
menjadi semakin dewasa dan matang (maturity
human potency). Jadi filsafat pendidikan mempunyai persoalan sentral berupa
hakikat “pematangan potensi manusia”.[8]
Dan dari sisi inilah filsafat pendidikan Islam berperan memberikan sumbangan
pemikiran mengenai pematangan potensi manusia yang Islami.
D.
KESIMPULAN
1. Interelasi fisafat
pendidikan islam dengan Ilmu tauhid adalah proses pemberian sumbangan idiologi tentang
segala hal yang berhubungan dengan
keyakinan / aqidah. Dalam pendidikan Islam suatu disiplin ilmu pengetahuan yang
terdapat dalam aqidah Islam, ilmu ini bertautan dengan soal-soal kepercayaan
atau keimanan. Dengan berfilsafat manusia berfikir tentang apa, siapa, mengapa
dan bagaimana Tuhan itu serta hal-hal ynag harus di ketahui tentang-Nya, yang
selanjutnya menjadi sebuah disiplin ilmu pengetahuan yang berbasis kepercayaan
mengenai sang khaliq, dan ilmu tersebut adalah ilmu tauhid.
2. Ilmu Fiqih adalah
ilmu yang mempelajari / yang mengajarkan tentang hukum-hukum dalam Islam. Filasafat
Pendidikan Islam telah menghasilkan natijah berupa ilmu pengetahuan baru yang
berdiri sendiri yaitu ilmu fiqih. Secara sadar atau tidak di dalam perumusan sistematika
pencetusan hokum – hokum islam yang terdapat dalam ilmu fiqih tersebut
merupakan buah hasil dari filsafat, meskipun tidak menutup kemungkinan bahwa
ilmu fiqih terlahir sebelum ulama” Fuqoha’ mengenal apa itu filsafat. Dari sini
telah nampak hubungan filsafat pendidikan islam dengan ilmu fiqih.
3. Interelasi fisafat
pendidikan islam dengan Ilmu akhlak adalah pemberikan sumbangan pemikiran
mengenai pematangan potensi manusia yang Islami. Karena secara esensial akhlak merupakan
kebiasaan kehendak dalam melakuan suatu perbuatan, pekerjaan atau ibadah maka
kebiasaan yang seperti itu disebut akhlak . Jadi pemahaman akhlak adalah
seseorang yang mengeri benar akan kebiasaan perilaku yang diamalkan dalam
pergaulan semata – mata taat kepada Allah dan tunduk kepada-Nya. Oleh karena
itu seseorang yang sudah memahami akhlak maka dalam bertingkah laku akan timbul
dari hasil perpaduan antara hati nurani, pikiran, perasaan, bawaan dan
kebiasaan dan yang menyatu, membentuk suatu kesatuan tindakan akhlak yang
dihayati dalam kenyataan hidup keseharian. Hal-hal yang telah tersebut itulah
didapatkan melalui Filsafat meski sadar atau tidak.
E.
DAFTAR PUSTAKA
Azra, Azyumardi dkk. suplemen ensiklopedi islam, ( Jakarta :
PT. Ichtiar baru Van Hoeve. cet ke-IX. 2003 ).
Rifa’i, Aziz, Akidah Akhlak. (Semarang: Wicaksana. 2001).
Rifa’i, Mustofa, Fiqih. (Semarang: Wicaksana. 2001).
Suria Sumatri, Jujun. Filsafat Ilmu : Sebuah Pengantar Populer.
(Jogjakarta : Pustaka Sinar Harapan. 1991).
Suhartono, Suparlan. Filsafat Pendidikan. (Jogjakarta: Ar-ruzz Media. 2009).
http://blog.re.or.id/mengenal-ilmu-fiqh.htm.
http://pustaka.abatasa.com/pustaka/detail/tauhid/tauhiid/838/ilmu-tauhid.html.
[1] http://ml.scribd.com/doc/3960535/Pengenalan-Kepada-Ilmu-Tauhid,
diakses pada tanggal 24 mei 2012.
[2] http://pustaka.abatasa.com/pustaka/detail/tauhid/tauhiid/838/ilmu-tauhid.html,
diakses pada tanggal 24 mei 2012.
[4] Suria
Sumatri, Jujun S., Filsafat Ilmu: Sebuah Pengantar Populer. ( Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1991 ), Hal. 58.
[5] http://blog.re.or.id/mengenal-ilmu-fiqh.htm, diakses pada tanggal 25 mei 2012.
[6]
http://mihwanuddin.wordpress.com/2011/03/07/pengertian-akhlaq-macam-macam-akhlaq-terpuji-dan-penerapan-akhlaq-dalam-kehidupan-sehari-hari/,
diaksese pada tanggal 26 mei 2012.
[7] Moh
Rifa’I, A. Mustofa Hadna. Aqidah Akhlak,
hal. 20-28.
No comments:
Post a Comment