Tuesday 7 March 2017

Interelasi Filsafat Pendidikan Islam, Ilmu Tauhid, Fiqih Dan Akhlak



A.                PENDAHULUAN
Berangkat dari pengertian Filsafat yang berarti cinta atau hikmah filosof adalah orang yang mencintai hikmah dan berusaha mendapatkannya. Memusatkan perhatian padanya, dan menciptakan sikap positif terhadapnya. Selain itu filosof juga mencari hakikat sesuatu, berusaha menautkan sebab dan akibat, dan berupaya melakukan penafsiran-penafsiran atas pengalaman-pengalaman manusia.
Ilmu Filsafat merupakan suatu ilmu yang mempelajari segala sesuatu secara mendetail, seperti Ketuhanan, alam semesta, dan manusia, sehingga dapat menghasilkan pengetahuan tentang bagaimana hakikat yang dapat dicapai akal manusia dan bagaimana sikap manusia semestinya ketika telah memperoleh pengetahuan. Pengetahuan manusia yang didapatnya tidak lain halnya adalah ilmu. Adapun ilmu yang berhubungan dengan filsafat banyak sekali diantaranya ilmu tauhid, ilmu fiqih, dan akhlak.
Dalam pendidikan peran filsafat adalah memberi kerangka acuan bidang filsafat, guna mewujudkan cita-cita pendidikan yang diharapkan oleh suatu masyarakat atau bangsa. Lingkup pendidikan itu sendiri begitu luas. Seperti pendidikan dalam aqidah, dengan memahami dan mempelajari hukum-hukum atau peraturan-peraturan yang diterapkan dalam Islam, sehingga akan tercipta pribadi manusia yang  melahirkan akhlak-akhlak dalam diri manusia itu sendiri. Maka dengan berfilsafat akan menemukan pengalaman-pengalaman dan hal-hal baru yang belum diketahui.
Dari perihal tersebut yang akan diuraikan dalam makalah ini adalah bagaimana hubungan filsafat pendidikan Islam dengan Ilmu Tauhid, Fiqih dan Akhlak.




B.                     RUMUSAN MASALAH

1.        Bagaimanakah Interelasi Filsafat Pendidikan Islam dengan Ilmu Tauhid ?
2.        Bagaimanakah Interelasi Filsafat Pendidikan Islam dengan Ilmu Fiqih ?
3.        Bagaimanakah Interelasi Filsafat Pendidikan Islam dengan Ilmu Akhlak ?

C.           PEMBAHASAN
1.        Bagaimanakah Interelasi Filsafat Pendidikan Islam dengan Ilmu Tauhid
Tauhid berasal dari perkataan "Wahhada" "Yuwahhidu" "Tauhidan", yang berarti mengesakan atau keesaan. Ilmu tauhid pula adalah merupakan suatu ilmu yang membahaskan tentang sifat-sifat Ketuhanan dan af 'al-Nya yakni perbuatan-Nya.
Selain daripada ilmu tauhid, antara lain ia juga dikenali dengan nama ilmu Sifat atau ilmu Kalam atau ilmu Usuluddin.Ilmu tauhid ini asas di dalam agama Islam dan menjadi induk kepada semua ilmu-ilmu yang dibangsakan kepada Islam.[1]
Dinamakan ilmu tauhid oleh karena pokok bahasannya dititikberatkan kepada ke Esa-an Allah SWT. Dinamakan pula ilmu ushuluddin karena pokok bahasan utamanya dasar-dasar agama yang merupakan masalah esensial dalam Islam. Dinamakan ilmu kalam karena bahasan utamanya tentang keberadaan Tuhan dan segala sesuatu yang berkaitan dengan- Nya dengan menggunakan argumentasi-argumentasi filosofis dan logika.
Sebagai suatu ilmu, tauhid dibagi menjadi:
a.       Tauhid rububiyah, yakni kepercayaan orang-orang muslim bahwa alam semesta dan seisinya ini diciptakan oleh Allah SWT serta senantiasa diawasi dan dipelihara oleh-Nya.
b.      Tauhid uluhiyah atau ubudiyah, yakni tekad orang-orang muslim dalam meniatkan ibadah, pujian, dan amal-amal perbuatannya semata-mata guna mengabdi kepada Allah SWT. Sebagaimana terucap dalam doa Iftitah ketika sholat. "Sesungguhnya sholatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanya untuk Allah pemelihara semesta alam".
c.       Tauhid sifat, yakni pemahaman dan penghayatan orang-orang muslim terhadap sifat-sifat Allah SWT.
d.      Tauhid qouli atau amali, yakni tauhid tidak hanya diyakini dalam hati, melainkan juga harus diikrarkan dengan lisan dan dibuktikan dengan amal perbuatan.[2]
Tempat ambilan atau asal ilmu tauhid ini ialah dari Al-Quran dan As-sunnah. Tauhid merupakan inti dan dasar dari seluruh tata nilai dan norma Islam, sehingga oleh karenanya Islam dikenal sebagai agama tauhid yaitu agama yangmeng esakan Tuhan.
Dalam perkembangan sejarah kaum muslimin, tauhid itu telah berkembang menjadi nama salah satu cabang ilmu Islam, yaitu ilmu Tauhid yakni ilmu yangmempelajari dan membahas masalah-masalah yang berhubungan dengan keimanan terutama yang menyangkut masalah ke-Maha Esa-an Allah.
Firman Allah:
Surah Al-Baqarah ayat 163

Artinya :
Dan Tuhanmu adalah Tuhan yang Maha Esa; tidak ada Tuhan melainkan dia yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.





Surah Muhammad ayat 19
Artinya :
“Maka Ketahuilah, bahwa Sesungguhnya tidak ada Ilah (sesembahan, Tuhan) selain Allah dan mohonlah ampunan bagi dosamu dan bagi (dosa) orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan. dan Allah mengetahui tempat kamu berusaha dan tempat kamu tinggal.
Aqidah Islam adalah satu-satunya aqidah agama yang sangat terjamin kemurniannya, yaitu berpangkal dari terjaminnya kemurnian Al-Qur’an sebagai induknya. Selain itu aqidah Islam juga sesuai dengan fitrah manusia dan sesuai dengan akal manusia.
1)      Sesuai dengan fitrah manusia
Aqidah Islam ini sesuai dengan fitrah manusia yang sejak awal manusia telah dibekali fitrah aqidah akhlak yaitu : keyakinan adanya Tuhan Yang Maha Kuasa. Sehingga setelah mereka lahir di alam dunia menerima ajaran aqidah tauhid tidak ada kesulitan sama sekali karena benar-benar sesuai dengan fitrahnya.
Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al ‘Araf : 172

artinya :
“Dan ingatlah ketika Tuhanmu melahirkan keturunan anak-anak adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa (roh) mereka seraya berfirman : “Bukanlah Aku ini Tuhanmu? Mereka menjawab : Betul Engkau Tuhan kami, kami menjadi saksi. Kami lakukan yang demikian itu agar di hari kiamat kamu tidak mengatakan : Sesungguhnya kami (bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap ini (Keesaan Tuhan)”.
Ayat tersebut menjelaskan bahwa manusia secara fitrahnya sejak awal kejadiannya telah dimintai kesaksiannya untuk bersaksi bahwa Allah Tuhan Yang Maha Esa yang wajib disembah.
Islam mengajarkan aqidah bahwa Tuhan Allah SWT bersifat Esa dalam segala sesuatu itu telah diterangkan dalam Al-Qur’an dan kesemuanya itu pasti benar.
2)      Sesuai dengan Akal Manusia
Islam diciptakan sebagai agama oleh Allah SWT yang dibebankan kepada manusia yang berakal, dan tidak membebani bagi mereka yang tidak mempunyai akal sehat. Dan aqidah yang diajarkan oleh para nabi / rosul adalah aqidah yang mudah diterima akal yang sehat, sama halnya dalam mengajarkan tentang Tuhan Yang Maha Esa. Ajaran aqidah Islam itu benar-benar mudah diterima akal. Sebagai misal: Setiap Rasul mendapatkan wahyu dari Allah untuk mengajarkan tentang keesaan Allah dan untuk memerintahkan menyembah kepada-Nya.[3]
filsafat berasal dari kata Philo yang berarti cinta, dan kata Sophos yang berarti ilmu atau hikmah. Dengan demikian, filsafat berarti cinta cinta terhadap ilmu atau hikmah dan berusaha mendapatkannya, sedangkan pendidikan adalah bimbingan atau pimpinan secara sadar oleh si pendidik terhadap perkembangan jasmani dan rohani si – terdidik menuju terbentuknya kepribadian yang utama.[4]  Dan  islam sendiri adalah ajaran yang di bawa oleh Nabi Muhammad SAW dengan pokok acuan dasar Al-qur’an dan Hadist. Jadi Filsafat Pendidikan Islam itu merupakan suatu kajian secara filosofis mengenai masalah yang terdapat dalam kegiatan pendidikan yang didasarkan pada al Qur’an dan al Hadist sebagai sumber primer, dan pendapat para ahli, khususnya para filosof Muslim, sebagai sumber sekunder. Dengan demikian, filsafat pendidikan Islam secara singkat dapat dikatakan adalah filsafat pendidikan yang berdasarkan ajaran Islam atau filsafat pendidikan yang dijiwai oleh ajaran Islam, jadi ia bukan filsafat yang bercorak liberal, bebas, tanpa batas etika sebagaimana dijumpai dalam pemikiran filsafat pada umumnya.
Secara garis besar bahwa Filsafat pendidikan islam merupakan satu mediator scientic dalam ilmu tauhid itu sendiri atau sebagaiu kerangka acuan untuk menjadi suatu ilmu pengetahuan . Karena dari filsafat pendidikan islam kemudian munculah ilmu tauhid. Karena Filsafat Pendidikan Islam itu merupakan suatu kajian secara filosofis mengenai masalah yang terdapat dalam kegiatan pendidikan yang didasarkan pada al Qur’an dan al Hadist sebagai sumber primer, dan pendapat para ahli, khususnya para filosof Muslim, sebagai sumber sekunder. Dengan demikian, ilmu tauhid dapat menjadi suatu bentuk kajian ilmiyah yang logis itu adalah berkat sumabangan dari filsafat pendidikan Islam.
Perlu diketahui bahwa adanya istilah ilmu Sifat , ilmu Kalam , ilmu Usuluddin yaitu sebagai nama lain dari ilmu tauhid dan juga munculnya istilah tauhid rububiyyah, tauhid uluhiyah, tauhid sifat dan tauhid qauli dan amali yang di kenal sebagai klasifikasi ilmu tauhid, kesemuanya itu adalah merupakan hasil sumbangan dari Filsafat Pendidikan islam. Bahkan hal yang paling inti atau dasar yang kami katakana teramat dasar yaitu pemahaman mengenai al-Qur’an dan Hadist yang telah ditetapkan sebagai sumber agama islam, itupun tak lepas dari kendali Filsafat pendidikan islam.
2.        Bagaimanakah Interelasi Filsafat Pendidikan Islam dengan Ilmu Fiqih
Fiqh (الفقه) adalah bahasa Arab dalam bentuk mashdar (kata dasar) yang fi’il-nya (kata kerjanya) adalah فقه يفقه فقها. Kata fiqh semula berarti العلم (pengetahuan) dan الفهم (pemahaman). Al-fiqh, al-‘ilm dan al-fahm merupakan kata-kata yang sinonim. Dalam al-Qur’an banyak digunakan kata al-Fiqh dengan arti mengetahui dan memahami secara umum, sebagaimana tersebut di atas dengan berbagai perubahan bentuknya, di antaranya adalah:
Artinya:
”Di mana saja kamu berada, kematian akan mendapatkan kamu, kendatipun kamu di dalam benteng yang Tinggi lagi kokoh, dan jika mereka memperoleh kebaikan [ kemenangan dalam peperangan atau rezki.], mereka mengatakan: "Ini adalah dari sisi Allah", dan kalau mereka ditimpa sesuatu bencana mereka mengatakan: "Ini (datangnya) dari sisi kamu (Muhammad)". Katakanlah: "Semuanya (datang) dari sisi Allah". Maka Mengapa orang-orang itu (orang munafik) hampir-hampir tidak memahami pembicaraan[pelajaran dan nasehat-nasehat yang diberikan.] sedikitpun?. (QS. Al-Nisa`: 78)
Maka  kata al-Fiqh menurut bahasa dapat berarti pengetahuan, pemahaman dan pengertian terhadap sesuatu secara mendalam. Pengertian ini sangat luas karena meliputi aqidah, ‘ibadah, mu’amalah dan akhlak[5]
Sedangkan secara istilah (terminologi), fiqh didefinisikan secara eksklusif yang terbatas pada hukum-kuhum yang praktis (‘amali) yang diambil dari dalil-dalil yang terperinci (tafsili). Definisi tersebut bisa dilihat berikit ini:
 Imam Abu Zahrah mengatakan bahwa al-Fiqh adalah:
 العلم بالأحكام الشرعية العملية من أدلتها التفصيلية
 “Ilmu yang menerangkan hukum-hukum syara’ yang praktis (‘amali)yang diambil dari dalil-dalil yang terperinci (tafsili)”.
 Abdul Wahab Khalaf mengemukakan bahwa al-Fiqh adalah:
 العلم بالأحكام الشرعية العملية المكتسبة من أدلتها التفصيلية
 “Ilmu yang menjelaskan hukum-hukum syara’ yang praktis (‘amali) yang diusahakan dari dalil-dalil yang terperinci (tafsili)”.
 Lebih jelas lagi imam Abu Hamid al-Ghazali (wafat tahun 5O5 H) mendefinisikan al-Fiqh sebagai ilmu yang menerangkan hukum-hukum syara’ yang ditetapkan secara khusus bagi perbuatan-perbuatan para manusia (mukallaf) seperti wajib, haram, mubah, sunnah, makruh, perikatan yang sahih (sah), perikatan yang fasid (rusak) dan yang batal, serta menerangkan tentang ibadah yang dilaksanakan secara qada’ (pelaksanaannya di luar ketentuan waktunya) dan hal-hal lain semacamnya.
 hukum-hukum syara’ yang praktis yang lahir sebagai hasil dari dalil-dalil yang terperinci itu dinamakan al-Fiqh, baik ia dihasilkan dengan melalui ijtihad ataupun secara langsung hasil pemahaman terhadap teks al-Qur’an dan as-Sunnah. Jelaslah bahwa hukum-hukum yang berkaitan dengan aqidah dan akhlak tidak termasuk dalam pembahasan ilmu fiqih.
Filasafat Pendidikan Islam telah menghasilkan natijah bentuk ilmu pengetahuan baru yang berdiri sendiri yaitu ilmu fiqih. Secara sadar atau tidak di dalam perumusan sistematika pencetusan hokum – hokum islam yang terdapat dalam ilmu fiqih tersebut merupakan buah hasil dari filsafat, meskipun tidak menutup kemungkinan bahwa ilmu fiqih terlahir sebelum ulama” Fuqoha’ mengenal apa itu filsafat.
Mislakan para ulama’ dalam menyikapi dalil Al-Qur’an yang Global dengan menjelasakan secara terperinci dengan explorasi atau penafsiran sehingga Al-Qur’an dapat di Fahami dan masuk akal. Misalkan firman Allah SWT dalm surah Al-Maidah ayat 6 sebagai berikut :
Artinya; “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub Maka mandilah, dan jika kamu sakit[ sakit yang tidak boleh kena air ] atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh [ menyentuh. menurut Jumhur ialah: menyentuh sedang sebagian Mufassirin ialah: menyetubuhi ] perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur”. ( Al- Maidah : 6 ).
Itu adalah wujud global al-Qur’an yang sangat membutuhkan penafsiran, Karena jika memahami secara tekstual dan apa adanya maka akan terlihat tidak sesuai dengan ajaran ilmu fiqh.
Ayat tersebut menjelaskan tentang bagaimana seharusnya orang muslim yang hendak mengerjakan sholat, Maka dari konteks ayat ini adalah bentuk anjuran wudhu’ bagi orang yang hendak mengerjakan sholat. Dari sinilah peran Filsafat Pendidikan Islam telah terungkap.

3.        Bagaimanakah Interelasi Filsafat Pendidikan Islam dengan Ilmu Akhlak
Kata “Akhlak” berasal dari Bahasa Arab, jamak dari khuluq yang artinya : tabiat, budi pekerti watak atau akhlak adalah tata krama kesusilaan, sopan santun (Indonesia), moral, ethic (Inggris); ethos, ethicos (Yunani).
Akhlak adalah kata jamak dari khuluk yang kalau dihubungkan dengan manusia,kata khuluk lawan kata dari kholq. Perilaku dan tabiat manusia baik yang terpuji maupun yang tercela disebut dengan akhlak.Akhlak merupakan etika perilaku manusia terhadap manusia lain,perilaku manusia dengan Allah SWT maupun perilaku manusia terhadap lingkungan hidup.[6]
Segala macam perilaku atau perbuatan baik yang tampak dalam kehidupan sehari-hari disebut akhlakul kharimah atau akhlakul mahmudah.Acuhannya adalah Al-Qur’an dan Hadist serta berlaku universal Jadi akhlak ialah sumber dari segala perbuatan yang sewajarnya, artinya: sesuatu perbuatan atau suatu tindakan manusia yang tidak dibuat-buat dan perbuatan yang dapat dilihat ialah gambaran dari sifat-sifatnya yang tertanam dalam jiwa jahat atau baiknya. Yang bertujuan hendak menciptakan manusia sebagai makhluk yang tinggi dan sempurna.
Dan ilmu akhlak bertujuan mengetahui perbedaan-perbedaan perangai manusia yang baik dan buruk, agar manusia dapat memegang dengan perangai-perangai yang baik dan menjauhkan diri dari perangai-perangai jahat. Sehingga terciptalah tata tertib.[7]
Bila berbicara tentang akhlak maka hal-hal yang perlu diketahui mengenai akhlak adalah :
a.       Akhlak Kepada Pencipta.
b.      Akhlak Terhadap Sesama makhluk.

            Akhlak merupakan bagian Pendidikan agama islam yang mempunyai nilai ganda terhadap kehidupan. Hubunagan antara manusia dengan sang khaliq maupun dengan sesama makhluk-Nya. Maka Filsafat pendidikan islam memandang objek dari segi hakikatnya, sedangkan pendidikan suatu bidang studi yang persoalan khasnya adalah “menumbuh kembangkan potensi manusia menjadi semakin dewasa dan matang (maturity human potency). Jadi filsafat pendidikan mempunyai persoalan sentral berupa hakikat “pematangan potensi manusia”.[8] Dan dari sisi inilah filsafat pendidikan Islam berperan memberikan sumbangan pemikiran mengenai pematangan potensi manusia yang Islami.


D.                     KESIMPULAN
1.      Interelasi fisafat pendidikan islam dengan Ilmu tauhid adalah  proses pemberian sumbangan idiologi tentang segala hal  yang berhubungan dengan keyakinan / aqidah. Dalam pendidikan Islam suatu disiplin ilmu pengetahuan yang terdapat dalam aqidah Islam, ilmu ini bertautan dengan soal-soal kepercayaan atau keimanan. Dengan berfilsafat manusia berfikir tentang apa, siapa, mengapa dan bagaimana Tuhan itu serta hal-hal ynag harus di ketahui tentang-Nya, yang selanjutnya menjadi sebuah disiplin ilmu pengetahuan yang berbasis kepercayaan mengenai sang khaliq, dan ilmu tersebut adalah ilmu tauhid.
2.      Ilmu Fiqih adalah ilmu yang mempelajari / yang mengajarkan tentang hukum-hukum dalam Islam. Filasafat Pendidikan Islam telah menghasilkan natijah berupa ilmu pengetahuan baru yang berdiri sendiri yaitu ilmu fiqih. Secara sadar atau tidak di dalam perumusan sistematika pencetusan hokum – hokum islam yang terdapat dalam ilmu fiqih tersebut merupakan buah hasil dari filsafat, meskipun tidak menutup kemungkinan bahwa ilmu fiqih terlahir sebelum ulama” Fuqoha’ mengenal apa itu filsafat. Dari sini telah nampak hubungan filsafat pendidikan islam dengan ilmu fiqih.
3.      Interelasi fisafat pendidikan islam dengan Ilmu akhlak adalah pemberikan sumbangan pemikiran mengenai pematangan potensi manusia yang Islami. Karena secara esensial akhlak merupakan kebiasaan kehendak dalam melakuan suatu perbuatan, pekerjaan atau ibadah maka kebiasaan yang seperti itu disebut akhlak . Jadi pemahaman akhlak adalah seseorang yang mengeri benar akan kebiasaan perilaku yang diamalkan dalam pergaulan semata – mata taat kepada Allah dan tunduk kepada-Nya. Oleh karena itu seseorang yang sudah memahami akhlak maka dalam bertingkah laku akan timbul dari hasil perpaduan antara hati nurani, pikiran, perasaan, bawaan dan kebiasaan dan yang menyatu, membentuk suatu kesatuan tindakan akhlak yang dihayati dalam kenyataan hidup keseharian. Hal-hal yang telah tersebut itulah didapatkan melalui Filsafat meski sadar atau tidak.


E.                 DAFTAR PUSTAKA


Azra, Azyumardi dkk. suplemen ensiklopedi islam, ( Jakarta : PT. Ichtiar baru Van Hoeve. cet ke-IX. 2003 ).

Rifa’i, Aziz, Akidah Akhlak. (Semarang: Wicaksana. 2001).

Rifa’i, Mustofa, Fiqih. (Semarang: Wicaksana. 2001).

Suria Sumatri, Jujun. Filsafat Ilmu : Sebuah Pengantar Populer. (Jogjakarta : Pustaka Sinar Harapan. 1991).

Suhartono, Suparlan. Filsafat Pendidikan. (Jogjakarta: Ar-ruzz Media. 2009).

http://blog.re.or.id/mengenal-ilmu-fiqh.htm.


http://pustaka.abatasa.com/pustaka/detail/tauhid/tauhiid/838/ilmu-tauhid.html.


[2] http://pustaka.abatasa.com/pustaka/detail/tauhid/tauhiid/838/ilmu-tauhid.html, diakses pada tanggal 24 mei 2012.
[3] Moh. Rifai, Abdul Aziz, Aqidah Akhlak, ( Semarang: Wicaksana, 2001 ), hal. 7-11.
[4] Suria Sumatri, Jujun S.,  Filsafat Ilmu: Sebuah Pengantar Populer. ( Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1991 ), Hal. 58.
[5] http://blog.re.or.id/mengenal-ilmu-fiqh.htm, diakses pada tanggal 25 mei 2012.
[6] http://mihwanuddin.wordpress.com/2011/03/07/pengertian-akhlaq-macam-macam-akhlaq-terpuji-dan-penerapan-akhlaq-dalam-kehidupan-sehari-hari/, diaksese pada tanggal 26 mei 2012.
[7] Moh Rifa’I, A. Mustofa Hadna. Aqidah Akhlak, hal. 20-28.
[8] Suparlan Suhartono, Filsafat Pendidikan, ( Jogjakarta: Ar-ruzz media, 2009), hal. 93

No comments:

Post a Comment